KOTAMUBAGU - Nasib nahas menimpa seorang calon pengantin perempuan di Kotamobagu, Sulawesi Utara. Dia diperkosa oleh calon mertuanya sendiri.
Korban, Sl (25), akhirnya melaporkan kasus yang menimpanya ke Polsek Kotamobagu. Sl tak menyangka bila calon mertuanya, Ro, tega melakukan hal itu.
Kepada petugas, Sl, warga Kelurahan Poyowa Besar, menceritakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/10/2012) dini hari tadi sekira pukul 01.00 Wita.
Saat itu, dia tidur di kamar calon suaminya. Calon suami dan ibunya sedang pergi ke luar kota. Di rumah hanya tinggal dia bersama calon ayah mertua.
Lepas tengah malam, lanjut Sl, Ro tiba-tiba masuk kamar dan meminta untuk dilayani. Dia menolak, namun Ro terus memaksa hingga terjadi pemerkosaan.
Mendapat laporan dari Sl, polisi langsung menangkap Ro. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Kotamobagu Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Serse Polsek Kotamobagu, Iptu Andung Masi, mengatakan, Ro sudah mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya. Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara antara lima dan 12 tahun.
Sementara itu, pernikahan Sl dengan calonnya yang sedianya digelar akhir bulan ini terancam gagal.
KOTAMUBAGU - Nasib nahas menimpa seorang calon pengantin perempuan di Kotamobagu, Sulawesi Utara. Dia diperkosa oleh calon mertuanya sendiri.
Korban, Sl (25), akhirnya melaporkan kasus yang menimpanya ke Polsek Kotamobagu. Sl tak menyangka bila calon mertuanya, Ro, tega melakukan hal itu.
Kepada petugas, Sl, warga Kelurahan Poyowa Besar, menceritakan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/10/2012) dini hari tadi sekira pukul 01.00 Wita.
Saat itu, dia tidur di kamar calon suaminya. Calon suami dan ibunya sedang pergi ke luar kota. Di rumah hanya tinggal dia bersama calon ayah mertua.
Lepas tengah malam, lanjut Sl, Ro tiba-tiba masuk kamar dan meminta untuk dilayani. Dia menolak, namun Ro terus memaksa hingga terjadi pemerkosaan.
Mendapat laporan dari Sl, polisi langsung menangkap Ro. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Kotamobagu Kota dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Serse Polsek Kotamobagu, Iptu Andung Masi, mengatakan, Ro sudah mengakui semua perbuatannya dan menyesalinya. Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara antara lima dan 12 tahun.
Sementara itu, pernikahan Sl dengan calonnya yang sedianya digelar akhir bulan ini terancam gagal.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Posting Komentar